Kamis, 19 Januari 2017

Singkata Gelar Akademik

Gelar Akademik[1]

Gelar akademik dalam bahasa Belanda yaitu titel (dari bahasa Latin titulus). Gelar akademik terdiri dari sarjana (bachelor), magister (master), dan doktor (doctor). Gelar Sarjana (S1) Sebelum tahun 1993, gelar sarjana yang ada di Indonesia antara lain :
Dra. : Doktoranda
Drs. : Doktorandus
Ir. : Insinyur
Setelah tahun 1993, penggunaan baku gelar sarjana yang ada di Indonesia antara lain :
S.AB. : Sarjana Administrasi Bisnis / Administrasi Niaga
S.Ag. : Sarjana Agama, saat ini berubah menjadi Sarjana Pendidikan (S.Pd)
S.Agr. : Sarjana Agroteknologi
S.AP. : Sarjana Administrasi Publik / Administrasi Negara
S.Ars. : Sarjana Arsitektur
S.Ds. / S. Ds. : Sarjana Desain,
S.E. : Sarjana Ekonomi
S.E.I. : Sarjana Ekonomi Islam
S.Farm. : Sarjana Farmasi
S.Gz. : Sarjana Ilmu Gizi
S.H. : Sarjana Hukum
S.H.I. : Sarjana Hukum Islam
S.Hut. : Sarjana Kehutanan
S.I.Kom. : Sarjana Ilmu Komunikasi
S.IK. : Sarjana Ilmu Kepolisian
S.In. : Sarjana Intelijen
S.IP. : Sarjana Ilmu Pemerintahan
S.IP. : Sarjana Ilmu Perpustakaan
S.IP. : Sarjana Ilmu Politik
S.K.M.             : Sarjana Kesehatan Masyarakat
S.Ked. : Sarjana Kedokteran
S.Kel. : Sarjana Ilmu Kelautan
S.Kep. : Sarjana Keperawatan
S.KG. : Sarjana Kedokteran Gigi
S.KH. : Sarjana Kedokteran Hewan
S.Kom. : Sarjana Komputer
S.Mb. : Sarjana Manajemen Bisnis
S.P. : Sarjana Pertanian, berubah menjadi S.Agr :  Sarjana Agroteknologi
S.Par. : Sarjana Pariwisata
S.Pd.I. : Sarjana Pendidikan Islam
S.Psi. : Sarjana Psikologi
S.Pt. : Sarjana Peternakan
S.S. : Sarjana Sastra
S.Si. : Sarjana Sains
S.SI. : Sarjana Sistem Informasi
S.Si.Teol. : Sarjana Sains (Teologi)
S.Sn. : Sarjana Seni
S.Sos. : Sarjana Sosial
S.STP. : Sarjana Sains Terapan Pemerintahan
S.Sy. : Sarjana Syari'ah
S.T. : Sarjana Teknik
S.T.P. : Sarjana Teknologi Pertanian
S.Th. : Sarjana Teologi Kristen
S.Th.I. : Sarjana Teologi Islam

Sarjana merupakan jenjang pendidikan Strata-1 atau biasa disingkat S1 dan lulusan program pendidikan vokasi S1 Terapan/Diploma 4 (D IV). Beban studi untuk meraih gelar Sarjana umumnya adalah 144 SKS (satuan kredit semester) dan secara normatif ditempuh selama 4 tahun.Gelar Sarjana ditulis di belakang nama lulusan program studi Sarjana dengan mencamtumkan huruf “S.” dan diikuti dengan inisial gelar.[2] sedangkan Gelar Sarjana Terapan ditulis di belakang nama lulusan program studi Diploma IV dengan mencamtumkan huruf “S.Tr.” dan diikuti dengan inisial gelar.[3]  Magister (S2) Gelar magister yang ada di Indonesia antara lain :
MA. :  Master of Art
M.A.R.S. :  Magister Administrasi Rumah Sakit
M.AB. :  Magister Administrasi Bisnis
M.Ag. :  Magister Agama
M.Ak. :  Magister Akuntansi
M.AP. :  Magister Administrasi Publik
M.Cs. :  Master of Computer Science
M.Farm. :  Magister Farmasi
M.H. :  Magister Hukum
M.Hum. :  Magister Humaniora
M.Hut. :  Magister Kehutanan
M.Kn. :  Magister Kenotariatan
M.Kom. :  Magister Ilmu Komputer
M.M. :  Magister Manajemen
M.M.S.I. :  Magister Manajemen Sistem Informasi
M.MPd. :  Magister Manajemen Pendidikan
M.P.H. :  Master of Public Health
M.Pd.  :  Magister Pendidikan
M.Psi. :  Magister Psikologi
M.Si. :  Magister Sains
M.Sn. :  Magister Seni
M.Stat. :  Magister Statistik
M.T. :  Magister Teknik
M.TI. :  Magister Teknologi Informasi
Magister merupakan jenjang pendidikan Strata-2 atau umumnya disingkat S2. Gelar magister ditulis di belakang nama lulusan program studi Magister, dengan mencantumkan huruf “M.” dan diikuti dengan inisial gelar.[4]

Doktor (S3)
Doktor adalah gelar akademik tertinggi yang dapat diberikan kepada seseorang yang menempuh pendidikan yang diperoleh dari perguruan tinggi. Doktor merupakan jenjang pendidikan Strata-3 atau biasa disingkat S3. Seseorang umumnya harus menempuh perkuliahan (kelas) dan diakhir melakukan penelitian untuk menyusun disertasi. Gelar Doktor ditulis di belakang nama lulusan program studi Doktor, dengan mencantumkan huruf “Dr.” dan dapat diikuti dengan inisial gelar.[5]
Contoh: Doktor Hukum (Dr. H.)


Gelar Akademik Baru
Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) mulai tanggal 26 agustus 2010,[6] ditetapkan nomenklatur baru serta kompetensi lulusan untuk empat bidang ilmu, yakni: psikologi, ilmu komunikasi, ilmu komputer,ilmu administrasi dan arsitektur lanskap. Daftar gelar untuk lulusan keempat bidang ilmu tersebut adalah sebagai berikut:

Sarjana
S.Psi. : Sarjana Psikologi

Magister
M.Psi. : Magister Psikologi Profesi
M.Psi.T. : Magister Psikologi terapan
M.Si. : Magister Psikologi Sains

Sarjana
S.I.Kom. : Sarjana Hubungan Masyarakat
S.I.Kom. : Sarjana Ilmu Komunikasi
S.I.Kom. : Sarjana Jurnalistik
S.I.Kom. : Sarjana Manajemen Komunikasi dan Media
S.I.Kom. : Sarjana Periklanan
S.I.Kom. : Sarjana Televisi dan Film

Magister
M.I.Kom.: Magister Ilmu Komunikasi

Bidang Ilmu Komputer
Lulusan perguruan tinggi pada bidang ilmu komputer memiliki beragam gelar akademik, tergantung jenis perguruan tinggi dan nama fakultas yang menyelenggarakan jurusan/program studi.
Sarjana
S.E. : Fakultas Ekonomi (biasanya program studi Sistem Informasi).
S.Kom. : Fakultas Teknologi Informasi/ Sekolah Tinggi dengan pendidikan bidang ilmu komputer.
S.Si. : Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam / Fakultas Sains dan matematika
S.T. : Fakultas Teknik.

Magister
M.E. : Fakultas Ekonomi (biasanya program studi Sistem Informasi).
M.Kom. : Fakultas Ilmu Komputer /Sekolah Tinggi pada bidang pendidikan ilmu komputer.
M.Si. : Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam /Fakultas Sains dan matematika
M.T. : Fakultas Teknik.

Diploma
Sarjana
S.Sarl. : Sarjana Arsitektur Lanskap

Magister
M.Arl. : Magister Arsitektur Lanskap Terapan
M.Sarl. : Magister Arsitektur Lanskap

Bidang Administrasi
Sarjana
S.A.R.S. : Sarjana Administrasi Rumah Sakit
S.AB. : Sarjana Administrasi Bisnis
S.AP. : Sarjana Administrasi Perpajakan

Magister
M.A.R.S.: Magister Administrasi Rumah Sakit
M.A.B. : Magister Administrasi Bisnis
M.A.P.: Magister Administrasi Publik

Sementara untuk jenjang  Doktoral (S3) pada keempat bidang ilmu tersebut tetap menggunakan gelar Doktor (Dr.)

Gelar akademik di Hindia-Belanda dan Belanda
Drs. : Doctorandus
Ir. : Ingenieur

Gelar akademik di negara-negara yang menganut sistem Anglo-Saxon
Bachelor
B.A. : Bachelor of Art
L.L.B. : Bachelor of Law
MBBS. : Bachelor of Medicine, Bachelor of Surgery

Master
L.L.M. : Master of Laws
M.Pharm. : Master of Pharmacy

Doctor
M.Phil. : Master of Philosophy (pra-S3)
MD : Doctor of Medicine

Gelar akademik di Jerman
Diplom-Ingenieur (Dipl.-Ing.)
Diplom-Kauffrau/Diplom-Kaufmann
Diplom-Wirtschaftsingenieur/-in

Doktor + Bidang Studi :
Dr. rer. nat.
Dr. phil.
Dr. iur.
Dr. rer. oec.
Dr. rer. pol.
Dr. med.
Dr.-Ing

Gelar Vokasi[7]

Gelar vokasi diatur oleh senat perguruan tinggi dan ditulis di belakang nama penyandang gelar yang berhak dengan mencantumkan singkatannya. Gelar vokasi di Indonesia: Ahli Pratama (A.P.), Ahli Muda (A.Ma.), dan Ahli Madya (A.Md.) diatur oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 178/U/2001 tanggal 21 November 2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi. Sedangkan gelar Sarjana Terapan (S.Tr.) diatur oleh Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 888/E.E3/MI/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Penetapan Jenjang Kualifikasi dan Gelar Sarjana Terapan.

Ahli Pratama (A.P.) untuk lulusan Diploma Satu (D-I), antara lain:
A.P.Kom. : Ahli Pratama Komputer
A.P.Par. : Ahli Pratama Pariwisata
A.P.Pel. : Ahli Pratama Pelayaran

Ahli Muda (A.Ma.) untuk lulusan Diploma Dua (D-II), antara lain:
A.Ma.P.K.B. : Ahli Muda Pengujian Kendaraan Bermotor
A.Ma.Pd. : Ahli Muda Pendidikan
A.Ma.Pd.S.D. : Ahli Muda Pendidikan Sekolah Dasar
A.Ma.Pel. : Ahli Muda Pelayaran
A.Ma.Pust. : Ahli Muda Perpustakaan

Ahli Madya (A.Md.) untuk lulusan Diploma Tiga (D-III), antara lain:
A.Md.RMIK. : Ahli Madya Rekam Medik dan Informasi kesehatan
A.Md.A.A. : Ahli Madya Asuransi dan Aktuaria
A.Md.A.K. : Ahli Madya Analis Kesehatan
A.Md.A.K.P.: Ahli Madya Administrasi Keuangan dan Perbankan
A.Md.A.P.S.: Ahli Madya Administrasi Perkantoran dan Sekretari
A.Md.Ak. : Ahli Madya Akuntansi
A.Md.Far. : Ahli Madya Farmasi
A.Md.Ft. : Ahli Madya Fisioterapi
A.Md.G. : Ahli Madya Gizi
A.Md.I.K. : Ahli Madya Ilmu Komunikasi
A.Md.K.G. : Ahli Madya Kesehatan Gigi
A.Md.K.L. : Ahli Madya Kesehatan Lingkungan
A.Md.KA.  : Ahli Madya Perkeretaapian
A.Md.Keb.: Ahli Madya Kebidanan
A.Md.Kep. : Ahli Madya Keperawatan
A.Md.Kom. : Ahli Madya Komunikasi
A.Md.L.L.A.J. : Ahli Madya Lalu Lintas Angkutan Jalan
A.Md.M.B.U. : Ahli Madya Manajemen Bandar Udara
A.Md.M.I.D. : Ahli Madya Manajemen Informasi dan Dokumen
A.Md.M.I.P. : Ahli Madya Manajemen Industri dan Perdagangan
A.Md.M.Log. : Ahli Madya Manajemen Logistik dan Material
A.Md.M.Tr.L. : Ahli Madya Manajemen Transportasi Laut
A.Md.M.Tr.U. : Ahli Madya Manajemen Transportasi Udara
A.Md.O.T. : Ahli Madya Okupasi Terapi
A.Md.Par. : Ahli Madya Pariwisata
A.Md.Pel. : Ahli Madya Pelayaran
A.Md.Pjk. : Ahli Madya Perpajakan
A.Md.Pol. : Ahli Madya Kepolisian
A.Md.Prs. : Ahli Madya Perumahsakitan
A.Md.Rad. : Ahli Madya Radiologi
A.Md.RO. : Ahli Madya Refkrasionis Optisien
A.Md.T.K. : Ahli Madya Teknologi Kulit

Sarjana Terapan Lulusan (D-IV) Setara dengan S-1 dan layak untuk menyandang gelar Sarjana
S.Tr diikuti inisial bidangnya.
S.Tr.Bid. : Sarjana Terapan Kebidanan
S.Tr.Kep. : Sarjana Terapan Keperawatan
S.Tr.Si. : Sarjana Tetapan Matematika dan Ilmu Alam
S.Tr.Sos. : Sarjana Terapan Pekerjaan Sosial
S.Tr.T. : Sarjana Terapan Teknik


[1] Gelar akademis adalah gelar yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik bidang studi tertentu dari suatu perguruan tinggi
[2] Pasal 11 Ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 Tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi.
[3] Pasal 11 Ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 Tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi.
[4] Pasal 11 Ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 Tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi.
[5] Pasal 11 Ayat (1) huruf h Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 Tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi.
[7] gelar yang diberikan kepada lulusan jenjang diploma dari pendidikan vokasi atau akademi yang menghasilkan keahlian dalam bidang tertentu dari suatu perguruan tinggi